WHAT'S NEW?
Loading...

Hukum Internasional

Hukum Internasional
By Khoirul Annas, S.Pd-SMK N 2 Kudus

SK       : 5. Menganalisis Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
KD       : 5.1 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan internasional

Dalam pemaparan materi pada bab 5 mengenai hubungan internasional, dijelaskan bahwa hubungan antar Negara akan menimbulkan akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing Negara. Dalam rangka pelaksanaan hubungan internasional  tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Neg.ara terhadap apa yang sudah disepakati dalam perjanjian internasional. Pelanggaran tersebut tentu akan menimbulkan konflik ataupun perselisihan baik anatar Negara yang mengadakan hubungan internsaional maupun dengan Negara-negara lain yang secara tidak langsung terikat dalam perjanjian internasional.
Untuk mencegah dan mengatasi konflik yang timbul dari hubungan internasional maka diperlukan adanya landasan untuk menyelesaikan masalah internasional yaitu melalui hukum internasional.

Hukum Internasional sebernarnya sudah dikenal sejak zaman romawi kuno, yaitu sekitar tahun 89 SM. Ada dua istilah dari hukum internasional yaitu ius civile (hukum sipil/masyarakat)  dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius gentium kemudian berkembang menjadi ius inter-gentium yan memiliki pengertian:
  1. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota dan orang asing
  2. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam. Hukum alam ini menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad 15 -19.
Pengertian
  1. Hugo De Groot, mengemukakan bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan atas kemauan bebas dan persetujuan beberapa Negara.
  2. Sam Suhaedi, hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
  3. J.G. Starke, hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
  4. Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional, adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
  5. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional selain negara. Dalam perkembangannya hukum internasional kemudian dibagi dua:
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa).
b)   Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Asas-asas Hubungan Internasional:
  1. Asas territorial
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar wilayah. Maksud dari asas ini, Negara berkuasa di wilayahnya artinya setiap orang baik warga Negara asli ataupun warga Negara asing ketika berada diwilayah Negara tersebut harus tunduk dan patuh pada hukum Negara tersebut.
  1. Asas kebangsaan
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas dasar warga negaranya. Artinya kekuasaan Negara melekat pada setiap warga Negara baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri.
  1. Asas Kepentingan umum
Yaitu asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dalam asas ini Negara berkewajiban melindungi setiap orang baik warga Negara asli maupun warga Negara asing yang berada di wilayahnya.
Sumber Hukum Internasional
       Sumber hukum internasional dibagi menjadi dua:
  1. Sumber hukum dalam arti material, yaitu sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sumber hukum material mempersoalkan isi (materi) hukum. Penggunaan sumber hukum material didasarkan kesadaran dan kesukarelaan suatu negara untuk tunduk pada aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
  2. Sumber hukum dalam arti formal, sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Sumber hukum formal mempersoalkan wadah atau bentuk aturan hukum. Lazimnya, istilah ”sumber hukum internasional” menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional. Sesuai pasal 38 (1) piagam Mahkamah Internasional disebutkan bahwa sumber-sumber hukum internasional yaitu:
  1. Perjanjian Internasional (Treaty, karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat)
  2. Kebiasaan Internasional (International Custom) yang diakui sebagai hukum. Untuk bisa menjadi sumber hukum, kebiasaan internasional harus memiliki unsur: harus merupakan suatu kebiasaan yang bersifat umum; kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum (berkenaan dengan hubungan internasional)
  3. Asas-asas umum (General Principles of Law) yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab. Misalkan, asas pacta sunservanda, reciprositas, courtecy, dll.
  4. Yurisprudensi Internasional, yaitu keputusan hakim dari berberapa Negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
  5. Doktrin Internasional, yaitu pendapat-pendapat atau anggapan-anggapan dari para ahli hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pelaku-pelaku dalam hukum internasional, yang terdiri dari:
  1. Negara, yang merdeka dan berdaulat
  2. Tahta Suci (Vatikan), dilatarbelakngi sejarah bahwa Paus tidak hanya sebagai pemuka agama tetapi orang yang memiliki kekuasaan dunia (Kaisar).
  3. Palang Merah Internasional
  4. Organisasi Internasional
  5. Individu
  6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
  7. Organisasi pembebasan/ bangsa yang sedang memperjuangkan haknya.
Isi Hukum Internasional
Tujuan hukum internasional adalah mengatur hubungan-hubungan antara Negara-negara atas dasar keadila n, perikemanusiaan, dan kesusilaan yang baik pada masa perang maupun damai. Oleh karena itu, isi hukum internasional terdiri atas:
  1. Hukum damai, hukum yang mengatur hubungan antara Negara-negara dalam kondisi damai. Hukum damai digunakan dalam:
    1. Penentuan batas Negara
    2. Hubungan diplomasi
    3. Proses pembuatan, bekerjanya dan hapusnya perjanjian internasional
    4. Aturan-aturan tentang kepentingan bersama (ekonomi, social budaya, dsb)
    5. Hukum perang, hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dalam keadaan berperang. Tujuannya untuk meminimalisir penderitaan yang timbul akibat peperangan. Hukum perang terdiri dari:
      1. Hukum peperangan, mengatur masalah akaibat diputuskannya hubungan diplomatik, cara-cara memperlakukan tawanan perang, perlindungan kepada dokter dan juru rawat, serta larangan penggunaan senjata beracun.
      2. Hukum kenetralan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara negara yang berperang dan negara yang netral. Dalam hukum kenetralan berlaku asas bahwa suatu negara yang netral tidak boleh secara langsung memberi bantuan kepada negara yang sedang berperang, sebaliknya integritas negara netral dijamin oleh negara-negara yang berperang.
Hubungan hukum nasional dengan hukum internasional
Terdapat 2 (dua) aliran (monoisme dan dualisme) yang memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional :
  1. Aliran Monoisme (tokohnya Hanz Kelsen dan Georges Scelle), bahwa antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan, disebabkan :
  • Walaupun kedua sistem hukum itu mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara.
  • Sama-sama mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  1. Aliran Dualisme (tokohnya Triepel dan Anzilotti), berang-gapan bahwa hukum internasional (HI) dan hukum nasio-nal (HN) mrp dua sistem terpisah yg berbeda, karena:
  • Perbedaan Sumber Hukum, HN bersumber pada hukum kebiasaan dan tertulis suatu negara, sedangkan HI berdasarkan pada hukum kebiasaan dan kehendak bersama negara-negara dlm masyarakat internasional.
  • Perbedaan Mengenai Subjek, subjek HN adalah individu-individu yg terdapat dlm suatu negara, sedang-kan subjek HI adalah negara-negara internasional
  • Perbedaan Mengenai Kekuatan Hukum, HN mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna jika dibandingkan dengan HI yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan negara-negara secara horizontal.
Demikian pemaparan mengenai hukum internasional, untuk lebih menguatkan pemahaman jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
  1. Apa yang dimaksud dengan hukum internasional?
  2. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
  3. Sebutkan kewenangan Mahkamah Internasional!
  4. Apa saja kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga peradilan internasional?
Kunci Jawaban:
  1. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yakni negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara
  2. Sumber-sumber hukum internasional:
  3. Perjanjian Internasional
  4. Kebiasaan Internasional
  5. Asas-asas umum
  6. Yurisprudensi
  7. Doktrin
    1. Kewenangan Mahkamah Internasional:
    2. Memutuskan perkara-perkara pertikaian
    3. Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat

0 comments:

Post a Comment

Jangan membuat kata-kata yang tidak baik, karena dapat menimbulkan Spam